Oleh pelaku, paket sabu tersebut diberikan kepada pelaku lain yang masih dalam jaringan suaminya, yaitu I Made Suweca.
Petugas BNN Badung juga telah menangkap Suweca. Dia pun mengakui menerima barang haram tersebut dari napi di Lapas Kerobokan melalui perantara istri napi tersebut.
"Jadi setelah dimintai keterangan dari tersangka I Made Suweca alias Boncel kalau Ia mengakui mendapatkan sabu dari seorang napi Lapas Kerobokan bernama I Kadek Diari Arsana Eka Putra, dan istri dari napi itu yang jadi perantaranya bernama Ni Luh Komang Novia Leri," kata Masmini menjelaskan.
Dari penangkapan Suweca, BNN juga menangkap dua orang pembeli. Suweca diketahui sering didatangi oleh pembeli di rumahnya di Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung.
Dua orang pembeli yang ditangkap adalah NS dan WD, yang kedapatan membeli paket sabu kepada Suweca seharga Rp500.000.