Jabatan Struktural PNS Dipangkas, Ini Penjelasan MenPANRB

Dita Angga
Rina Anggraeni
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).

Harapannya akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah melakukan penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya. 

Proses tersebut tidak serta merta memindahkan kewenangan, tetapi dengan pertimbangan matang untuk menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan. ASN yang terdampak pengalihan jabatan ini juga harus memenuhi kriteria tertentu dalam suatu jabatan fungsional.

"Kita tidak ingin proses pengalihan ini menjadi ‘jabatan fungsional rasa struktural’," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kecelakaan Mobil Tabrak Truk di Tol Tebingtinggi-Medan, 1 Orang Tewas

9 hari lalu

Polda Kalteng Tangkap 8 Tersangka Karhutla Termasuk PNS, 12 Korporasi Ikut Diselidiki

3 bulan lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

4 bulan lalu

Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani

4 bulan lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal