Jadi Tersangka KPK, Oknum Dosen Universitas Udayana Bali Dibebastugaskan

Antara
Rektorat Universitas Udayana (Foto: Antara)

Rektor juga mengimbau kepada dosen yang akan bertugas membantu masyarakat dan institusi tertentu di luar kampus agar mengurus izin atasan terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam peraturan di Universitas Udayana.

"Semoga yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum sesuai ketentuan," ucapnya.

Diketahui, sebelumnya KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018. Termasuk juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

3 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

3 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

5 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal