Jadi Tersangka KPK, Oknum Dosen Universitas Udayana Bali Dibebastugaskan

Antara
Rektorat Universitas Udayana (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.idOknum dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas UdayanaBali I Dewa Nyoman Wiratmaja dibebastugaskan dari kampus. Keputusan ini setelah dia ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018. 

Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde mengatakan, untuk sementara yang bersangkutan tidak bisa melakukan tugas-tugas pengajaran, namun kampus tetap menerapkan praduga tidak bersalah.

"Kami bebastugaskan dulu dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).

Menurutnya saat ini sedang dicarikan pengganti dari tim teaching pada mata kuliahnya.

"Ini sangat penting agar mahasiswa tidak dirugikan dan proses perkuliahan tetap bisa berjalan dengan lancar," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal