Jelang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pemilik Kos di Denpasar Dilarang Terima Penghuni Baru

Antara
Satgas Covid-19 Desa Adat di Bali. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Seluruh kelurahan dan desa adat di Kota Denpasar, Bali mulai mengetatkan pengawasan jelang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang akan dimulai 15 Mei mendatang. Salah satu yang menjadi perhatian yakni rumah-rumah yang disewakan bagi pendatang atau penghuni tidak tetap.

"Kegiatan pengetatan wilayah dimulai dengan penertiban wajib masker di pintu perbatasan dan monitoring rumah kos," kata Lurah Ubung, Wayan Arianta, Selasa (12/5/2020).

Dia mengatakan, sebanyak 15 orang Satgas Covid-19 di Kelurahan Ubung telah melaksanakan pemantauan ke seluruh rumah yang disewakan, seperti indekos untuk mendata pendatang yang ada.

Pendataan itu dilakukan untuk mengantisipasi jika ada pendatang baru ke wilayahnya yang belum terpantau.

"Karena ini merupakan data penting untuk mengantisipasi adanya transmisi lokal dari wilayah lain," ucapnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

4 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

6 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

6 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

12 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal