Jerinx Jalani Rapid Test Sebelum Ditahan di Rutan Polda Bali

Aris Wiyanto
Jerinx menjalani rapid test sebelum ditahan, Rabu (12/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Jerinx menjalani rapid test sebelum menjalani penahanan di Rutan Polda Bali. Dengan tangan terborgol, pria bernama asli I Gede Ari Astina itu dibawa ke Rumah Sakit Trijata Polda Bali.

"Sekarang kita berlakukan protokol rapid test," kata Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho di Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020).

Sebelumnya Yuliar menegaskan, penahanan Jerinx merupakan kewenangan penyidik. Hal itu dilakukan agar penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu tak mengulangi lagi perbuatannya.

Yuliar menuturkan, Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang ujaran kebencian. Selain itu, suami dari Nora Alexandra ini juga dijerat Pasal 311 dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Ancaman enam tahun penjara," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

23 hari lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

5 bulan lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

5 bulan lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

6 bulan lalu

Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar, Diduga WNA Ukraina yang Hilang Diculik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal