Jual Tembakau Gorila di Denpasar, Suami Istri Ini Diamankan Petugas

Aris Wiyanto
Pasangan suami istri pengedar tembakau gorila di Denpasar Bali. (Foto: iNews/Aris Wiyanto).

"Dijualnya, ada yang ditempel di pohon dan tempat-tempat lain, per paketnya Rp500.000," ujar dia.

Dalam penangkapamn tersebut, petugas juga menyita 193 paket tembakau gorila siap edar seberat 448,92 gram atau hampir setengah kilogram. Kini kedua pasangan suami istri tersebut mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar.

Atas perbuatannya pasangan suami istri ini dijerat pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
6 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

10 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

14 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

14 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

16 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal