Kakak-Beradik Asal Maroko Dideportasi usai 866 Hari Overstay di Bali

Chusna Mohammad
Imigrasi Bali deportasi dua warga negara Maroko yang overstay 866 hari. (Foto: Chusna Mohammad)

"Tapi keduanya tidak memperpanjang visa dengan alasan tidak mengetahui informasi bahwa bebas visa hanya berlaku 30 hari," ujar Anggiat. 

MO dan ZO sempat ditahan selama 71 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali. 

"Setelah diterbitkan dokumen perjalanan sementara pengganti paspor oleh Kedubes Maroko di Jakarta, keduanya dideportasi" tutur Anggiat.

Kedua kakak-beradik itu diterbangkan pulang ke negaranya dengan maskapai Saudi Airlines SV819 dari Bandara Soekarno-Hatta tujuan Jeddah pada Selasa (2/8/2022) pukul 19.05 WIB.

Perjalanan dilanjutkan dengan penerbangan yang sama, SV377 menuju Casablanca. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai keduanya keluar dari wilayah Indonesia.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

4 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

12 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

12 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal