Kakak-Beradik Asal Maroko Dideportasi usai 866 Hari Overstay di Bali

Chusna Mohammad
Imigrasi Bali deportasi dua warga negara Maroko yang overstay 866 hari. (Foto: Chusna Mohammad)

"Tapi keduanya tidak memperpanjang visa dengan alasan tidak mengetahui informasi bahwa bebas visa hanya berlaku 30 hari," ujar Anggiat. 

MO dan ZO sempat ditahan selama 71 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali. 

"Setelah diterbitkan dokumen perjalanan sementara pengganti paspor oleh Kedubes Maroko di Jakarta, keduanya dideportasi" tutur Anggiat.

Kedua kakak-beradik itu diterbangkan pulang ke negaranya dengan maskapai Saudi Airlines SV819 dari Bandara Soekarno-Hatta tujuan Jeddah pada Selasa (2/8/2022) pukul 19.05 WIB.

Perjalanan dilanjutkan dengan penerbangan yang sama, SV377 menuju Casablanca. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai keduanya keluar dari wilayah Indonesia.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal