Kakak-Beradik Asal Maroko Dideportasi usai 866 Hari Overstay di Bali

Chusna Mohammad
Imigrasi Bali deportasi dua warga negara Maroko yang overstay 866 hari. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi melakukan deportasi dua warga negara asing (WNA) asal Maroko. Keduanya telah overstay di Bali selama dua tahun lebih sejak 2019.

"Izin tinggal keduanya telah habis 866 hari," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu (3/8/2022). 

Kedua warga negara Maroko itu adalah perempuan inisial MO (41) dan ZO (37) yang merupakan kakak-beradik. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa pada 27 November 2019 untuk berlibur. 

Keduanya tidak bisa pulang karena penerbangan internasional di negaranya ditutup akibat pandemi. Sedangkan masa izin tinggalnya berakhir pada 26 Desember 2019.

Mereka lalu tetap tinggal di Bali dengan diberikan uang bulanan dari orang tuanya. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal