Kakek Bejat di Karangasem Cabuli Bocah 8 Tahun Anak Tetangga

Yunda Ariesta
Kakek 70 tahun di Karangasem, Bali, IWS menjadi tersangka pencabulan anak tetangga berusia 8 tahun. (Foto: Yunda Ariesta)

Setelah didesak, korban akhirnya berterus terang kalau saat itu dia dicabuli IWS. Mendengar pengakuan itu, ibu korban melaporkan IWS ke Polres Karangasem.

Namun IWS seolah merasa tak bersalah. Dia berkilah hal tersebut hanya bercanda karena korban sering datang ke rumah untuk belajar menganyam keranjang.

Atas perbuatannya mencabuli korban, IWS menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur. Dia ditahan di Polres Karangasem. 

IWS dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

4 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

5 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal