Karantina 3 Hari untuk Wisatawan Jadi Angin Segar bagi Pariwisata Bali

Chusna Mohammad
Karantina wisatawan mancanegara akan dikurangi menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari.. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari. Aturan terbaru itu berlaku mulai 1 Maret 2022. 

Bagi pelaku pariwisata Bali, berkurangnya masa karantina wisatawan itu merupakan angin segar.

"Ini angin segar karena inilah yang kita harapkan selama ini," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun, Selasa (15/2/2022). 

Menurutnya, aturan karantina lima hari yang saat ini berlaku menjadi salah satu kendala wisatawan mancanegara untuk datang ke Bali. Regulasi itu dirasakan terlalu memberatkan. 

Pelaku pariwisata di Bali sudah lama menyuarakan agar aturan karantina yang diberlakukan dikaji kembali seiring dengan dinamika penanganan kasus Covid-19. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

6 hari lalu

2 WNA Pakistan dan Iran Ditangkap di Blora usai Curi Uang Turis Aljazair di Ubud

12 hari lalu

Heboh! Warga Lampung 3 Tahun Pelihara Buaya di Teras Rumah, Dirawat sejak dari Telur 

18 hari lalu

Viral! 2 WNA Terekam CCTV Hipnotis Wisatawan Aljazair di Ubud Bali, Uang Euro Raib

2 bulan lalu

Berenang Bersama Teman, Wisatawan asal Tangerang Hilang di Pantai Carita Pandeglang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal