Kasus Balap Liar di Denpasar Menurun Sejak Merebaknya Virus Corona

Antara
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

Tindakan pencegahan itu dilakukan dengan cara memberi imbauan. Kecuali jika ada penolakan, kata dia, petugas kepolisian bisa mengambil tindakan untuk membawa ke proses hukum.

"Untuk saat ini, belum ada yang sampai dibubarkan secara paksa," katanya.

Gubernur Wayan Koster sebelumnya telah menetapkan status Tanggap Darurat penanganan Covid-19 di Bali. Status itu berlaku hingga 29 Mei.

Terkait status itu, Gubernur telah mengeluarkan Instruksi yang berisi imbauan kepada warga Bali untuk mengurangi aktivitas di luar rumah demi memutus mata rantai penularan virus corona.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal