Kasus Balap Liar di Denpasar Menurun Sejak Merebaknya Virus Corona

Antara
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

Tindakan pencegahan itu dilakukan dengan cara memberi imbauan. Kecuali jika ada penolakan, kata dia, petugas kepolisian bisa mengambil tindakan untuk membawa ke proses hukum.

"Untuk saat ini, belum ada yang sampai dibubarkan secara paksa," katanya.

Gubernur Wayan Koster sebelumnya telah menetapkan status Tanggap Darurat penanganan Covid-19 di Bali. Status itu berlaku hingga 29 Mei.

Terkait status itu, Gubernur telah mengeluarkan Instruksi yang berisi imbauan kepada warga Bali untuk mengurangi aktivitas di luar rumah demi memutus mata rantai penularan virus corona.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

13 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

13 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

15 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal