Kasus Cucu Mencuri di Rumah Kakek Dihentikan, Keduanya Berpelukan

Dewi Umaryati
Kejari Buleleng menghentikan kasus cucu mencuri di rumah kakek berdasarkan keadilan restoratif. (Foto: Kejari Buleleng).

"Jaksa melakukan keadilan restoratif ini dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta ancaman pidananya kurang dari 5 tahun,” ujar Astawa.

Hal lain yang menjadi pertimbangan, antara tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga yakni cucu dan kakek kandung. Kesepakatan perdamaian telah dilakukan sejak 29 Desember 2021 dan 18 Januari 2022, setelah perkaranya masuk tahap dua dan siap untuk disidangkan. 

“Seluruh barang milik korban yang telah disita akan dikembalikan dalam keadaan seperti semula. Pertimbangan lain apabila kasus ini dilanjutkan dikhawatirkan terjadi hubungan yang tak baik antara tersangka dan korban,” katanya. 

Dalam kesepakatan perdamaian, Andika mengaku pencurian yang dilakukan akibat salah pergaulan dan kurangnya kasih sayang orang tua. 

Korban yang juga kakek tersangka mengaku cucunya telah ditinggal ayahnya meninggal sejak usia 2 tahun. Sementara sang ibu memilih kembali ke rumah asalnya saat korban duduk di kelas 1 SD. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

12 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

12 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

14 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

20 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal