Kasus Jessica Iskandar, Polda Bali : Penyitaan Mobil Alphard Sudah Sesuai Prosedur

Chusna Mohammad
Polda Bali saat beri keterangan soal penyitaan mobil Jessica Iskandar dalam kasus dugaan penggelapan. (Foto : iNews/Chusna M)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menegaskan penyitaan mobil Jessica Iskandar dalam penanganan kasus sudah sesuai dengan prosedur. Mobil Toyota Alphard tersebut disita penyidik pada 8 Juni 2022 lalu.

Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan mengatakan, mobil berplat nomor B 73 DAR itu diamankan penyidik melalui persetujuan lisan suami Jessica, Vincent Veerhag. 

"Saya kira tidak ada prosedur yang kami langgar. Dalam rangka penyelidikan kami bisa mengamankan barang bukti di TKP dan kami berikan surat tanda penerimaan. Artinya kami tidak ilegal," ujar Surawan, Rabu (14/9/2022). 

Surawan mengungkap lebih jauh jika mobil berpelat nomor cantik tersebut diamankan sebagai barang bukti dugaan kasus penipuan dan penggelapan. 

Korbannya yakni pengusaha bernama Komang Suardika. Sementara terlapor yaitu Christoper Stefanus Budianto, rekan bisnis Jessica. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Bali Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Tengah Kelangkaan, 7 Orang Ditangkap

2 hari lalu

Dipinjami Motor untuk Bekerja, Pria di Pangkalpinang Malah Gadaikan Kendaraan Tetangga

4 hari lalu

Haru! Pedang Pora Iringi Pelepasan Mantan Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya

6 hari lalu

Perempuan WNA Brazil Ditangkap di Bandara Gusti Ngurah Rai Bali, Bawa Kokain Cair 3,6 Kg

12 hari lalu

Dugaan Penggelapan Fortuner Ketua KPU Lampung Utara Berujung Kejar-kejaran dengan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal