Kasus Jessica Iskandar, Polda Bali : Penyitaan Mobil Alphard Sudah Sesuai Prosedur

Chusna Mohammad
Polda Bali saat beri keterangan soal penyitaan mobil Jessica Iskandar dalam kasus dugaan penggelapan. (Foto : iNews/Chusna M)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menegaskan penyitaan mobil Jessica Iskandar dalam penanganan kasus sudah sesuai dengan prosedur. Mobil Toyota Alphard tersebut disita penyidik pada 8 Juni 2022 lalu.

Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan mengatakan, mobil berplat nomor B 73 DAR itu diamankan penyidik melalui persetujuan lisan suami Jessica, Vincent Veerhag. 

"Saya kira tidak ada prosedur yang kami langgar. Dalam rangka penyelidikan kami bisa mengamankan barang bukti di TKP dan kami berikan surat tanda penerimaan. Artinya kami tidak ilegal," ujar Surawan, Rabu (14/9/2022). 

Surawan mengungkap lebih jauh jika mobil berpelat nomor cantik tersebut diamankan sebagai barang bukti dugaan kasus penipuan dan penggelapan

Korbannya yakni pengusaha bernama Komang Suardika. Sementara terlapor yaitu Christoper Stefanus Budianto, rekan bisnis Jessica. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

24 hari lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

30 hari lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

2 bulan lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

3 bulan lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal