Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Lahan untuk Nelayan Bakal Dijadikan Beach Club

Antara
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu. (Foto: iNews.id)

Setelah ditelusuri, pengerukan itu ternyata telah berlangsung sejak Februari 2018. 

Dalam kasus ini, Polda Bali tidak menahan kelima tersangka. Bayu mengatakan, kelima tersangka dijerat pasal berlapis namun ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

"Penyidik Sub Direktorat II Ditreskrimum Polda Bali belum menahan kelima tersangka karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Ubur-Ubur Melimpah di Laut Selatan Cilacap, Nelayan Raup Rezeki di Tengah Paceklik Ikan

17 hari lalu

Nelayan Banten Nekat Tetap Melaut di Tengah Guyuran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

17 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polisi Perketat Patroli Larang Nelayan-Wisatawan Mendekat

21 hari lalu

Nelayan Inhil Diterkam Buaya 5 Meter hingga Luka-Luka, Bertahan di Sampan 6 Jam

29 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal