Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Lahan untuk Nelayan Bakal Dijadikan Beach Club

Antara
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu. (Foto: iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menetapkan lima tersangka kasus reklamasiPantai Melasti di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Salah satu tersangka merupakan Bendesa Adat Ungasan.

Penetapan tersangka dilakukan Polda Bali setelah melakukan gelar perkara pada Jumat 26 Mei 2023.

"Jadi dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan bahwa yang tadinya terlapor menjadi tersangka," ujar  Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu dalam keterangan pers di Denpasar, Senin (29/5/2023).

Bendesa Adat Ungasan yang menjadi tersangka adala IWDA (52). Dia berperan memberikan izin reklamasi ilegal bersama dua tersangka lain yakni KG (62) dan T (64).

Sedangkan dua tersangka lain yakni GMK (58) dan MS (52) adalah direktur PT Tebing Mas Estate yang melakukan pengerjaan reklamasi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Ubur-Ubur Melimpah di Laut Selatan Cilacap, Nelayan Raup Rezeki di Tengah Paceklik Ikan

17 hari lalu

Nelayan Banten Nekat Tetap Melaut di Tengah Guyuran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

18 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polisi Perketat Patroli Larang Nelayan-Wisatawan Mendekat

22 hari lalu

Nelayan Inhil Diterkam Buaya 5 Meter hingga Luka-Luka, Bertahan di Sampan 6 Jam

29 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal