Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, 3 Oknum Imigrasi di Bali Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi beri keterangan terkait kasus TPPO penjualan ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja. (Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Tiga oknum Imigrasi di Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja. Total saat ini sudah ada 15 tersangka dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya tersebut.

“Sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka baru,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali perihal keterlibatan oknum Imigrasi. Mereka diduga meloloskan calon pendonor ke Kamboja.

“Kami secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan gabungan bersama Bareskrim juga kemarin dan kami akan kembangkan terus,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap adanya potensi bertambahnya tersangka baru dalam kasus TPPO jual beli ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

3 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

3 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

3 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

9 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal