Kecanduan Judi, Pria di Gianyar Curi Meja Pemotong Batu Bernilai Ratusan Juta

Ketut Catur Kusumaningrat
Kadek Artawa (43) pelaku pencurian meja pemotong batu bernilai ratusan juta di Gianyar, Bali. (Foto: iNews/Ketut Catur)

"Tim Reskrim Polsek Sukawati berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakan yang berada di Nusa Dua," tuturnya.

Kadek Artawa tak menyangkal perbuatannya. Dia mengaku telah beraksi di puluhan lokasi di Gianyar.

Dari tangan pelaku ditemukan belasan meja besi pemotong kayu dengan nilai ratusan juta. Meja-meja tersebut dilebur dan dijual ke pembeli di Surabaya, Jawa Timur. Hasil penjualan digunakan pelaku untuk berjudi.

Kadek Artawa kini ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 jam lalu

Penampakan 4 Kursi Taman Surabaya yang Dicuri, Dijual Pelaku ke Pedagang Besi Tua

1 hari lalu

Nekat Curi Kursi Taman Gunakan Ambulans, Pria di Surabaya Ditangkap

7 hari lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

9 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

14 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal