Kejati Bali Geledah Rumah Tersangka Korupsi LPD Sangeh, Sita Motor dan Mobil Pikap

Dewi Umaryati
Kejati Bali menggeledah rumah AA, tersangka korupsi LPD Sangeh di Kecamatan Abiansemal, Badung. (Foto: Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah rumah AA, tersangka korupsiLembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh di Kecamatan Abiansemal, Badung. Penyidik menyita aset berupa motor dan mobil pikap. 

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari aset yang dapat digunakan untuk mengembalikan aset LPD Sangeh, yang telah disalahgunakan tersangka," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Senin (22/8/2022). 

Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik mendapat izin dari Pengadilan Negeri. 

Saat menggeledah rumah tersangka AA, ikut disaksikan istri tersangka, Perbekel (kepala desa) dan kepala dusun (kasus). 

"Pencarian aset ini dilakukan sebagai upaya penyidikuntuk dapat mengoptimalkan pemulihan keuangan LPD, " kata Luga. 

Sementara AA, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan dan saat penggeledahan tidak berada di rumah. 

Dugaan sementara kerugian akibat korupsi di LPD Sangeh mencapai Rp130 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
28 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

29 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal