Dua Hotel Mewah Milik Surya Darmadi di Kuta Bali Disita Kejagung

Chusna Mohammad
Penyitaan aset Surya Darmadi di Bali. Kejaksaan Agung menyita dua hotel mewah di kawasan Kuta. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua aset Surya Darmadi di Bali, tersangka kasus korupsi lahan sawit Rp78 miliar. Dua aset tersebut adalah hotel mewah di kawasan Kuta.

"Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumerdana melalui keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Dia menjelaskan, tanah dan bangunan beserta isinya seluas 26.730 M2 yang terletak di Kuta, Bali, itu sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 atas nama PT Menara Perdana.

Selain dua hotel, tim penyidik Jampidsus bersama tim pelacakan aset juga menyita satu bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kuta.

Penyitaan ketiga aset itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

1 bulan lalu

Usai Dicopot, Eks Kajari Tuban dan 2 Kasi Diperiksa Kejagung terkait Suap Rp600 Juta

2 bulan lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

2 bulan lalu

Buron 5 Bulan, Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Ditangkap di Jaksel

5 bulan lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal