Kejati Bali Periksa Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Rektor Unud, Ada Tersangka Baru?

Antara
Kejati Bali menggeledah Rektorat Universitas Udayana (Unud) terkait kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi yang menjerat Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara pada Senin (8/5/2023). Para saksi yang diperiksa di antaranya berasal dari internal Unud.

"Dilakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk pemeriksaan saksi yang sebelumnya tidak bisa hadir pada pemanggilan sebelumnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.

Selain dari internal Unud, saksi yang diperiksa ada juga yang berasal dari luar Unud. Namun Kejati Bali tak merinci identitas saksi-saksi yang diperiksa dan jumlahnya.

Dalam kasus ini, Kejati Bali telah menetapkan empat tersangka. Selain Rektor Unud, tiga pejabat rektorat yakni I Ketut Budiartawan (IKB), I Made Yusnantara (IMY), dan Nyoman Putra Sastra (NPS) juga menjadi tersangka.

Menurut Eka, penyidikan lanjutan ini akan menentukan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Unud ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
23 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

24 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

28 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal