Kejati Bali Tetapkan 3 Pejabat Universitas Udayana sebagai Tersangka Dugaan Pungli Dana SPI

Dewi Umaryati
Kejati Bali tetapkan tiga pejabat Universitas Udayana sebagai tersangka dugaan pungli dana SPI penerimaan mahasiswa baru tahun 2022/2023 (Dewi Umaryati/MNC Portal)

Luga juga memaparkan keterlibatan pelaku IKB, IMY dan NPS dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.

"Mereka patut diduga ikut berperan melakukan pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar ke calon mahasiswa," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil pemeriksaan, total penerimaan dari pungutan uang SPI tanpa dasar ke calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 milyar.

"Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

9 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

12 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

18 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

21 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal