Kirim Video Syur Perempuan Selingkuhan, Gus De Terancam 2 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Ilustrasi video mesum. (Foto: Okezone)

DENPASAR, iNews.id - Ulah Ida Bagus Suka Antara Manuaba (26) mengirim foto dan video syur atau mesum perempuan yang diselingkuhinya ke mantan suami berbuntut hukuman penjara.   

Pria yang disapa Gus De itu terancam hukuman dua tahun dan enam bulan dalam sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/2/2021). 

Dalam sidang online itu, Jaksa Agus Suraharta mendakwa Gus De dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Dalam surat dakwaan terungkap, Gus De menyelingkuhi AJ sejak Desember 2019. Putu saat itu masih merupakan istri sah pria berinisial IB. 

Baru berjalan sekitar satu bulan, perselingkuhan itu terungkap, tepatnya Januari 2020. Tak ada ampun, demi harga diri IB pun menceraikan istrinya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lisa Mariana Dicecar 47 Pertanyaan soal Video Syur, Langsung Dibebaskan usai Diperiksa

57 tahun lalu

Pria di Gowa Peras Selingkuhan Rp100 Juta, Modus Ancam Sebar Video Syur

57 tahun lalu

Akui Rekam Video Syur, Lisa Mariana dan Pemeran Pria jadi Tersangka Kasus Asusila

57 tahun lalu

Ibu Guru Salsa Pemeran Video Syur Diperiksa Polres Jember, Ini Hasilnya

57 tahun lalu

5 Fakta Bu Salsa Eks Guru SD di Jember Viral gegara Video Syur, Nomor 3 Ramai Dibahas Netizen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal