DENPASAR, iNews.id - Ulah Ida Bagus Suka Antara Manuaba (26) mengirim foto dan video syur atau mesum perempuan yang diselingkuhinya ke mantan suami berbuntut hukuman penjara.
Pria yang disapa Gus De itu terancam hukuman dua tahun dan enam bulan dalam sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/2/2021).
Dalam sidang online itu, Jaksa Agus Suraharta mendakwa Gus De dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam surat dakwaan terungkap, Gus De menyelingkuhi AJ sejak Desember 2019. Putu saat itu masih merupakan istri sah pria berinisial IB.
Baru berjalan sekitar satu bulan, perselingkuhan itu terungkap, tepatnya Januari 2020. Tak ada ampun, demi harga diri IB pun menceraikan istrinya.