Korban Pemerasan MiChat di Denpasar, Dipukul dan Dipaksa Tarik Rp2 Juta dari ATM

Chusna Mohammad
Satu dari tiga pelaku pemerasan modus kencan di MiChat di Denpasar. (Foto: Chusna Mohammad)

Karena ketakutan, Aji menurut ketika dipaksa ke ATM yang tidak jauh dari penginapan. Dia lantas dipaksa menarik uang sebanyak Rp2 juta seperti permintaan Roni.

Bambang melanjutkan, ketiga pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan korban. "Roni dan Berta adalah pasangan kumpul kebo dan punya anak," katanya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku uang hasil pemerasan itu dipakai membeli susu dan popok anak. "Kita juga sita handphone pelaku yang dipakai untuk akun MiChat," tutur Bambang.

Atas kejahatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP atau pasal 368 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun. 

Bambang menambahkan, masyarakat diimbau bijak menggunakan medsos. "Sudah banyak tindak pidana diawali dengan penggunaan medsos yang tidak bijak untuk itu cek dan ricek saat menggunakan medsos," kata  Bambang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Modus Kencan MiChat, 4 Pelaku Begal di Lampung Utara Ditangkap

14 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

21 hari lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

21 hari lalu

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

1 bulan lalu

2 Gadis di Kendari Disekap dan Dijual lewat MiChat, Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal