Kuasa Hukum Bos Hotel Kuta Paradiso Nilai Eksekusi Jaksa Cacat Formil

Muhammad Muhyiddin
Bagus Alit
Jaksa Kejari Denpasar mengeksekusi Harjanto Karjadi (masker putih) ke Lapas Kerobokan untuk menjalani vonis 2 tahun penjara dari majelis hakim, Selasa (8/9/2020) (foto : Kejari Denpasar)

Tim eksekusi Kejari Denpasar yakni dari  intelijen Kejari Denpasar, Kejati Bali dibantu Polda Bali menangkap Harijanto di Jakarta dan langsung dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Denpasar pada Selasa (8/9/2020) malam.

Penangkapan ini dilakukan setelah terpidana dua tahun penjara ini mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalankan eksekusi putusan.

"Tiba di Ngurah Rai (bandara), terpidana langsung dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani vonis 2 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
23 jam lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

1 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

4 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal