Kuasa Hukum Bos Hotel Kuta Paradiso Nilai Eksekusi Jaksa Cacat Formil

Muhammad Muhyiddin
Bagus Alit
Jaksa Kejari Denpasar mengeksekusi Harjanto Karjadi (masker putih) ke Lapas Kerobokan untuk menjalani vonis 2 tahun penjara dari majelis hakim, Selasa (8/9/2020) (foto : Kejari Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Tim Kuasa hukum bos Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karijadi bersitegang dengan tim eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Tim kuasa hukum menilai eksekusi Harijanto Karijadi ke Lapas Kerobokan, Bali, cacat formil.

"Ada kekeliruan dalam berita acara pelaksanaan putusan. Dalam putusan Mahkamah Agung, Pak Karijadi terbukti bersalah berdasarkan Pasal 26 ayat 2 KUHP. Tapi di surat pelaksanaan eksekusi tertulis Pasal 26 ayat 1," kata kuasa hukum, Rudi Marjono di Denpasar, Selasa (8/9/2020) malam.

Dia mengatakan, tim Kejari Denpasar semestinya memperbaiki kesalahan yang ada dalam surat perintah pelaksanaan putusan, sebelum melakukan eksekusi paksa terhadap kliennya.

Tim kuasa hukum menilai, Kejari Denpasar cacat formil dalam melakukan eksekusi paksa kliennya yang dijemput dari Jakarta.

"Maka dari kami sempat meminta direvisi dulu sesuai amar putusan. Secara formil kami merasa keberatan, karena ini cacat formil," tutur kuasa hukum lainnya, Yulius Seran.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
21 jam lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

22 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

4 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal