Kuasa Hukum Bos Hotel Kuta Paradiso Nilai Eksekusi Jaksa Cacat Formil

Muhammad Muhyiddin
Bagus Alit
Jaksa Kejari Denpasar mengeksekusi Harjanto Karjadi (masker putih) ke Lapas Kerobokan untuk menjalani vonis 2 tahun penjara dari majelis hakim, Selasa (8/9/2020) (foto : Kejari Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Tim Kuasa hukum bos Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karijadi bersitegang dengan tim eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Tim kuasa hukum menilai eksekusi Harijanto Karijadi ke Lapas Kerobokan, Bali, cacat formil.

"Ada kekeliruan dalam berita acara pelaksanaan putusan. Dalam putusan Mahkamah Agung, Pak Karijadi terbukti bersalah berdasarkan Pasal 26 ayat 2 KUHP. Tapi di surat pelaksanaan eksekusi tertulis Pasal 26 ayat 1," kata kuasa hukum, Rudi Marjono di Denpasar, Selasa (8/9/2020) malam.

Dia mengatakan, tim Kejari Denpasar semestinya memperbaiki kesalahan yang ada dalam surat perintah pelaksanaan putusan, sebelum melakukan eksekusi paksa terhadap kliennya.

Tim kuasa hukum menilai, Kejari Denpasar cacat formil dalam melakukan eksekusi paksa kliennya yang dijemput dari Jakarta.

"Maka dari kami sempat meminta direvisi dulu sesuai amar putusan. Secara formil kami merasa keberatan, karena ini cacat formil," tutur kuasa hukum lainnya, Yulius Seran.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

8 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

11 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

17 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

20 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal