Kuras ATM Sahabat, Remaja di Bali Dibebaskan dari Hukuman karena Alasan Ini

Ketut Catur Kusumaningrat
Kejari Gianyar melepas rompi oranye Natalia dan mengembalikan ke orang tuanya. (Foto: iNewsTV/Ketut Catur)

GIANYAR, iNews.id - Seorang remaja di Bali ditahan karena mencuri uang dari kartu ATM milik sahabatnya. Namun kasusnya dihentikan setelah mendapat restorative justice.

Natalia (20) yang berasal dari Badung ditahan selama satu bulan di Gianyar. Dia menjadi tersangka pencurian karena menguras uang dari kartu ATM sahabatnya, Kadek Ayu sebanyak Rp2,4 juta.

Peristiwa itu bermula saat Natalia menginap di rumah korban di Gianyar pada April 2022. Saat korban keluar kamar, dia mengambil kartu ATM milik sahabatnya itu dan pergi ke ATM untuk menarik uang sebanyak Rp2,4 juta. 

Uang tersebut digunakan Natalia untuk membiayai sekolah adik-adiknya, membayar tagihan PDAM dan keperluan hidup keluarganya sehari-hari.

Korban yang merasa kehilangan uang di rekening kemudian menyadari kartu ATM miliknya telah digunakan seseorang untuk menarik uang. Dia melaporkan hal itu ke polisi sehingga Natalia ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Tembaga Menara PLN di Mamuju Ditangkap, Raup Rp80 Juta

57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Labuhanbatu Curi 6 Celana Senilai Rp2 Juta Modus Pura-Pura Menelepon

57 tahun lalu

Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal