Kuras ATM Sahabat, Remaja di Bali Dibebaskan dari Hukuman karena Alasan Ini

Ketut Catur Kusumaningrat
Kejari Gianyar melepas rompi oranye Natalia dan mengembalikan ke orang tuanya. (Foto: iNewsTV/Ketut Catur)

"Korban Kadek Ayu sama pelaku Natalia ini adalah berteman," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar Ni Wayan Sinaryati, Sabtu (30/7/2022).

Sinaryati mengatakan, pelaku berasal dari keluarga yang ekonominya sulit. Ayahnya seorang sopir dan ibunya buruh rumah tangga.

Pelaku pun bekerja sebagai pelinting rokok untuk membantu membiayai kebutuhan keluarganya.

"Itulah niatnya dari sisi ekonomi," ujarnya.

Restorative justice pelaku pencurian di Kejari Gianyar. (Foto: iNewsTV/Ketut Catur)

Sinaryati berterima kasih atas kesediaan korban memaafkan pelaku sehingga Kejari Gianyar bisa memberikan restorative justice.

Selain itu pertimbangan Kejari Gianyar menghentikan kasus ini karena tuntutan kurang dari lima tahun dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana.

Ibu pelaku, Ni Kadek Tini berterima kasih atas pembebasan sang anak. Dia mengakui ini kesalahan sang anak.

"Saya berterima kasih kepada kejaksaan, ini kesalahan anak saya, saya akan mengawasi," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 menit lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

2 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

9 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

11 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

12 hari lalu

Penampakan 4 Kursi Taman Surabaya yang Dicuri, Dijual Pelaku ke Pedagang Besi Tua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal