Kuras ATM Sahabat, Remaja di Bali Dibebaskan dari Hukuman karena Alasan Ini

Ketut Catur Kusumaningrat
Kejari Gianyar melepas rompi oranye Natalia dan mengembalikan ke orang tuanya. (Foto: iNewsTV/Ketut Catur)

"Korban Kadek Ayu sama pelaku Natalia ini adalah berteman," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar Ni Wayan Sinaryati, Sabtu (30/7/2022).

Sinaryati mengatakan, pelaku berasal dari keluarga yang ekonominya sulit. Ayahnya seorang sopir dan ibunya buruh rumah tangga.

Pelaku pun bekerja sebagai pelinting rokok untuk membantu membiayai kebutuhan keluarganya.

"Itulah niatnya dari sisi ekonomi," ujarnya.

Restorative justice pelaku pencurian di Kejari Gianyar. (Foto: iNewsTV/Ketut Catur)

Sinaryati berterima kasih atas kesediaan korban memaafkan pelaku sehingga Kejari Gianyar bisa memberikan restorative justice.

Selain itu pertimbangan Kejari Gianyar menghentikan kasus ini karena tuntutan kurang dari lima tahun dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana.

Ibu pelaku, Ni Kadek Tini berterima kasih atas pembebasan sang anak. Dia mengakui ini kesalahan sang anak.

"Saya berterima kasih kepada kejaksaan, ini kesalahan anak saya, saya akan mengawasi," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sempat Viral, Perempuan Curi Uang Keluarga Pasien di RSUD Soegiri Ditangkap

4 hari lalu

8 Baterai Alat Pemantau Gunung Anak Krakatau Dicuri, Sensor Aktivitas Lumpuh

5 hari lalu

Burung Cucak Hijau Jawara Kontes Berkicau Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

6 hari lalu

Oknum Polisi Tersangka Pencurian Sapi di Sumba Timur Dipatsus, Bakal Disidang Etik

9 hari lalu

Bocah di Sorong Masuk Mes TNI Dini Hari, Diduga Curi iPhone hingga PlayStation

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal