Kuras Rp36,9 Juta, Komplotan Ganjal ATM Ditangkap di Bali

Indira Arri
Polda Bali menangkap enam orang pelaku ganjal ATM yang beraksi di 15 lokasi. (Foto: iNews/Indira Arri)

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban warga negara Jepang hendak melakkan penarikan uang di sebuah ATM di Denpasar pada 27 Maret 2021. 

Saat itu kartu ATM korban terganjal. Para pelaku beraksi dengan berpura-pura memberikan pertolongan dengan menyuruh korban menghubungi pihak bank.

Saat korban lengah, para pelaku menguras uang korban hingga Rp36,9 juta.

Para pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Bali. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

21 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

27 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

2 bulan lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

6 bulan lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal