Langgar Izin Tinggal Berdalih Investor, WNA Singapura dan Rusia Dideportasi Imigrasi

Antara
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Bali Hendra Setiawan beri keterangan terkait deportasi WNA Singapura dan Rusia di Singaraja, Bali, Jumat (9/6/2023). (ANTARA/Kemenkumham Bali)

"GOWL adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan 4 Mei 2025," katanya.

Sementara itu, dua warga Rusia berinisial MK dengan jenis kelamin laki-laki berusia 37 tahun dan seorang perempuan AM dengan usia 34 tahun. Keduanya pemegang izin tinggal terbatas investor berlaku hingga 15 November 2023 dan 11 November 2023 yang merupakan pengunjung kegiatan Dance for Peace.

Namun kata Hendra, saat operasi keduanya bersikap tidak kooperatif dan membuat kegaduhan serta keonaran di acara tersebut. Setelah pemeriksaan lanjutan, meski memegang izin tinggal sebagai investor, mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal.

"Selain dideportasi, ketiganya juga mendapatkan penangkalan masuk Indonesia," katanya.

Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberikan selama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal