Mantan Kadis Pariwisata Buleleng Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana PEN 

Dewi Umaryati
Mantan kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Buleleng Made Sudama Diana dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Mereka yakni, Ni Nyoman Ayu Wiratini, Putu Budiani, I Nyoman Gede Gunawan, I Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra dan I Gusti Ayu Maheri Agung. 

Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal primer, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk subsider, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain ancaman hukuman penjara, JPU juga menghukum seluruh terdakwa dengan menjatuhkan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa atau pleidoi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

2 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

3 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

3 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal