Marketing Bank di Bali Korupsi KUR Fiktif Rp3,1 Miliar Segera Disidang

Chusna Mohammad
Kejari Denpasar menahan marketing bank pelat merah tersangka KUR fiktif Rp3,1 miliar. (Foto: MNC/Chusna Mohammad).

Tersangka dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi KTP, KK, Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur.

Akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar lebih. 

Dalam kasus itu, tersangka dijerat pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 jam lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

1 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

5 hari lalu

Kejati Jatim Tahan Tersangka KUR Fiktif Bank BUMN di Jember, Kerugian Negara Rp6,14 Miliar

5 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

14 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal