Marketing Bank di Bali Korupsi KUR Fiktif Rp3,1 Miliar Segera Disidang

Chusna Mohammad
Kejari Denpasar menahan marketing bank pelat merah tersangka KUR fiktif Rp3,1 miliar. (Foto: MNC/Chusna Mohammad).

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan seorang marketing bank pelat merah di Bali, Riza Yuda Kertha Negara. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) fiktif senilai Rp3,1 miliar. 

"Kami telah menerima pelimpahan tersangka dari penyidik Polresta Denpasar seiring dengan lengkapnya BAP atau P-21," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Putu Eka Suryantha, Selasa (25/1/2022). 

Dia menyampaikan, tersangka kredit fiktif ini ditahan 20 hari dengan dititipkan di Rutan Polresta Denpasar. Selama waktu itu, jaksa akan membuat surat dakwaan agar kasusnya bisa segera disidangkan. 

Dalam pelimpahan terungkap, tersangka selaku mantri atau marketing kredit bersama calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses pengajuan KUR pada salah satu bank BUMN di Kota Denpasar.

Total ada 148 pengajuan KUR fiktif yang difasilitasi tersangka selama periode 2016 sampai 2018. Modusnya, tersangka dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal enam bulan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

5 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

26 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

30 hari lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal