Masyarakat Bali Tak Dilarang Gelar Kegiatan Agama saat KTT G20, tapi Berlaku Pembatasan

Antara
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana. (Foto: Pemprov Bali)

Pramana mengatakan, poin nomor enam SE itu menegaskan agar Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Bali dan Ketua FKUB Bali bersama anggotanya mengimbau masyarakat yang berada di jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, GWK dan Mangrove Kawasan Tahura, agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan

"Mengimbau agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan pada tanggal 12-17 November 2022," katanya.

Melalui dua poin dalam surat edaran tersebut, Pramana menegaskan bantahannya soal kabar bahwa Pemprov Bali meniadakan kegiatan persembahyangan selama puncak KTT G20 pada 15-16 November 2022.

Menurutnya pembatasan hanya pada jumlah orang yang terlibat dan di jalur tertentu saja.

"Selama perhelatan G20 pemerintah meminta pembatasan pelibatan massa pada kegiatan keagamaan, bukan melarang dan itu pun hanya di jalur tertentu," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

14 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

14 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

20 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

27 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal