WNA Gelar Unjuk Rasa saat G20 di Bali Akan Dideportasi

Antara
Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali. (Foto: dok. Bandara Ngurah Rai)

DENPASAR, iNews.id - Bali akan menggelar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 15-16 November 2022. Warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban selama pelaksanaan KTT G20 di Bali akan langsung dideportasi. 

"Langkah kami tegas, tetapi humanis dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan KTT G20 ini," ujar Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana di Denpasar, Selasa (8/11/2022).

Widodo mengatakan, tindakan tegas itu dilakukan untuk menjaga Bali tetap kondusif, aman dan tertib selama KTT G20.

Salah satu tindakan tegas yang telah dilakukan imigrasi adalah melakukan deportasiWNA Jepang inisial TS (57). TS menggelar aksi unjuk rasa dengan membentangkan spanduk di Jalan Yos Sudarso, Banyuwangi, Jawa Timur.

Widodo menjelaskan, Imigrasi Jember menindak TS dengan langsung melakukan deportasi lantaran aksinya dinilai mengganggu ketertiban menjelang KTT G20.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal