WNA Gelar Unjuk Rasa saat G20 di Bali Akan Dideportasi

Antara
Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali. (Foto: dok. Bandara Ngurah Rai)

DENPASAR, iNews.id - Bali akan menggelar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 15-16 November 2022. Warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban selama pelaksanaan KTT G20 di Bali akan langsung dideportasi. 

"Langkah kami tegas, tetapi humanis dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan KTT G20 ini," ujar Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana di Denpasar, Selasa (8/11/2022).

Widodo mengatakan, tindakan tegas itu dilakukan untuk menjaga Bali tetap kondusif, aman dan tertib selama KTT G20.

Salah satu tindakan tegas yang telah dilakukan imigrasi adalah melakukan deportasiWNA Jepang inisial TS (57). TS menggelar aksi unjuk rasa dengan membentangkan spanduk di Jalan Yos Sudarso, Banyuwangi, Jawa Timur.

Widodo menjelaskan, Imigrasi Jember menindak TS dengan langsung melakukan deportasi lantaran aksinya dinilai mengganggu ketertiban menjelang KTT G20.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

5 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

13 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

13 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal