Mengaku Aparat, Pria di Buleleng Rampok 2 Remaja Putri di Pantai Penarukan

Dewi Umaryati
Aditya Saputra (42), pelaku perampokan mengaku aparat ditangkap Polres Buleleng. (Foto: Polres Buleleng)

Akibat perampokan itu, korban mengalami kerugian Rp2,6 juta. 

Kepada polisi, pelaku mengaku merampok untuk memiliki barang-barang tersebut. Sementara uang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. 

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
24 jam lalu

Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Briptu MZ Dipecat

4 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

8 hari lalu

Janda Lansia di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

12 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal