Mengaku Aparat, Pria di Buleleng Rampok 2 Remaja Putri di Pantai Penarukan

Dewi Umaryati
Aditya Saputra (42), pelaku perampokan mengaku aparat ditangkap Polres Buleleng. (Foto: Polres Buleleng)

Akibat perampokan itu, korban mengalami kerugian Rp2,6 juta. 

Kepada polisi, pelaku mengaku merampok untuk memiliki barang-barang tersebut. Sementara uang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. 

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Cirebon Tewas Diduga Dibunuh Perampok, Perhiasan Emas Raib

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Dikepung Warga, Perampok Sembunyi di Gudang Minimarket Sumedang

57 tahun lalu

Buron Usai Beraksi, Perampok di Bondowoso Ditembak Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal