Mengelak Bersalah, Oknum Kepsek Cabuli Siswi di Jembrana Dihukum 15 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Oknum kepsek di Jembrana berinisial GK dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah mencabuli siswinya. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)

Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah enam bulan penjara. 

Dalam sidang terungkap, terdakwa mencabuli siswinya di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) SD di Jembrana, April 2021 lalu. Korban saat itu mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas karena dalam masa pandemi. 

Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu seminggu untuk berpikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pasokan BBM Belum Normal, Antrean Panjang Masih Terjadi di SPBU Jembrana

7 hari lalu

8 Orang Pingsan saat Antre BBM di SPBU Jembrana, Polisi Buka Posko Kesehatan

7 hari lalu

BBM di Jembrana Masih Langka, Pertalite 8 Ton Ludes dalam Hitungan Jam

7 hari lalu

BBM Langka di Bali, ASN Jembrana WFH dan Siswa Belajar Daring hingga 17 Oktober

8 hari lalu

Takut Tidak Kebagian BBM, Warga Jembrana Rela Menginap di SPBU meski Stok Kosong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal