Mengenal Hukum Tawan Karang, Awal Pemicu Perang Bali 1846 dengan Belanda

Avirista Midaada
I Gusti Ketut Jelantik merupakan pahlawan yang gugur saat perang Jagaraga melawan Belanda. (Foto: Istimewa)

Patih Buleleng, Gusti Ketut Jelantik menegaskan tuntutan Belanda mustahil diterima. Dikenal sebagai tokoh anti-Belanda, dia memahami risiko besar penolakan tersebut.

Untuk menghadapi kemungkinan serangan, Jelantik menghimpun pasukan, mengintensifkan latihan perang dan menambah persenjataan. Sikap tegas ini membuat Belanda mengeluarkan ultimatum pada 24 Juni 1846.

Ultimatum itu memberi waktu 3x24 jam bagi Raja Buleleng untuk menghapus hukum tawan karang, mengakui kekuasaan Belanda dan melindungi perdagangan Hindia Belanda.

Hingga batas waktu 27 Juni 1846, tuntutan Belanda tidak dipenuhi. Raja Buleleng meminta waktu 10 hari untuk bermusyawarah, mengutus Gusti Jelantik menemui Dewa Agung Klungkung.

Hasilnya, sikap menentang Belanda tetap dipertahankan. Karangasem pun menyatakan dukungan terhadap Buleleng. Penolakan ini menjadi awal dari konfrontasi terbuka yang kelak tercatat dalam sejarah Perang Bali 1846.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Prabu Surawisesa, Putra Prabu Siliwangi yang Gagal Pertahankan Kejayaan Pajajaran

57 tahun lalu

Kisah Pemberontakan Gagal Pangeran Diposono, Kerabat Keraton Nekat Lawan Belanda

57 tahun lalu

Kisah Tragis Ratu Nilakendra, Raja Pajajaran yang Lari ke Hutan saat Istana Diserbu Banten

57 tahun lalu

Terungkap! Perjanjian Internasional Pertama Nusantara Terjadi Era Pajajaran di Tanah Sunda

57 tahun lalu

Kisah KNIL Hadapi Jepang: Tentara Pribumi Dipaksa Bertempur dengan Persenjataan Minim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal