Minta Maaf Pelihara Satwa Dilindungi, Bupati Badung: Niat Saya Sebagai Bapak Asuh

Reza Yunanto
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta. (iNews.id/Bagus Alit)

BADUNG, iNews.id - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta meminta maaf karena memelihara satwa dilindungi yakni seekor owa siamang. Satwa tersebut sudah diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA) Bali.

"Kepada kawan-kawan semua, terutama pecinta alam baik itu hewan maupun tumbuhan, izinkan saya Nyoman Giri Prasta kalau ada yang merasa risih atau bagaimana, pada hari ini saya memohon maaf yang setulus-tulusnya kepada kalian semua," ujarnya dikutip dari Instagram miliknya, Jumat (17/9/2021).

Dia mengatakan tak ada maksud untuk memelihara satwa dilindungi yang masih berusia dua bulan itu. Dia menjelaskan, dirinya memelihara owa siamang yang diberi nama Mimi itu sebagai bapak asuh. 

"Prinsip kami sebenarnya menginginkan penyelamatan seekor hewan. Pikiran saya sederhana. Ingin memelihara sebagai bapak asuh dan nanti akan dilepasliarkan," katanya.

Giri Prasta menyerahkan seekor owa siamang ke BKSDA Bali. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)

Politisi PDIP ini menambahkan, rekam jejak dirinya sebagai pemilik owa siamang itu pun jelas dengan bukti surat kepemilikan sebagai bapak asuh.  

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

57 tahun lalu

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron

57 tahun lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

57 tahun lalu

Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 807 Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal