Miris, Anak 13 Tahun di Bali Disetubuhi 5 Temannya 2 Hari Berturut-Turut

Pande Wismaya
Chusna Mohammad
Tiga dari lima tersangka yang menyetubuhi siswi SMP dihadirkan saat pemaparan kasus di Mapolres Buleleng, Selasa (11/5/2021). (Foto: MPI/Chusna M)

"Saat pelaku di kamar, korban yang lebih dulu memeluk dan menciumi pelaku lalu bersetubuh," kata Sumarjaya. 

Polisi menangkap kelima pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban. Sebab, meski dilakukan atas dasar suka sama suka, kasusnya tetap diproses karena korban masih di bawah umur. 

Kelima pelaku dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

13 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

13 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

15 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal