Miris, Anak 13 Tahun di Bali Disetubuhi 5 Temannya 2 Hari Berturut-Turut

Pande Wismaya
Chusna Mohammad
Tiga dari lima tersangka yang menyetubuhi siswi SMP dihadirkan saat pemaparan kasus di Mapolres Buleleng, Selasa (11/5/2021). (Foto: MPI/Chusna M)

"Saat pelaku di kamar, korban yang lebih dulu memeluk dan menciumi pelaku lalu bersetubuh," kata Sumarjaya. 

Polisi menangkap kelima pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban. Sebab, meski dilakukan atas dasar suka sama suka, kasusnya tetap diproses karena korban masih di bawah umur. 

Kelima pelaku dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal