Mulai 28 Mei, Pendatang Masuk Bali Wajib Tunjukkan Hasil Swab Negatif Corona

Antara
Sekda Bali Dewa Made Indra. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Setiap orang yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai wajib menunjukkan hasil uji swab dengan hasil negatif.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan kebijakan itu berlaku mulai 28 Mei 2020.

"Uji swab dengan metode PCR merupakan filter yang kuat. Selama ini kita gunakan rapid test, hasilnya tidak memberikan keyakinan penuh," kata Made Indra dalam keterangan melalui teleconference di Denpasar, Kamis (21/5/2020) malam.

Made Indra mengatakan, kebijakan itu diambil karena mereka yang rapid test dan hasilnya nonreaktif belum tentu bebas dari Covid-19. Dalam beberapa kasus, ditemukan mereka yang nonreaktif rapid test tapi kemudian dinyatakan positif terjangkit virus corona berdasarkan swab PCR.

"Mereka yang hasil rapid testnya nonreaktif tidak seterusnya tetap negatif Covid-19. Ini yang kami evaluasi dan tingkatkan upaya penanganannya," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

14 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal