Mulai 28 Mei, Pendatang Masuk Bali Wajib Tunjukkan Hasil Swab Negatif Corona

Antara
Sekda Bali Dewa Made Indra. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Setiap orang yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai wajib menunjukkan hasil uji swab dengan hasil negatif.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan kebijakan itu berlaku mulai 28 Mei 2020.

"Uji swab dengan metode PCR merupakan filter yang kuat. Selama ini kita gunakan rapid test, hasilnya tidak memberikan keyakinan penuh," kata Made Indra dalam keterangan melalui teleconference di Denpasar, Kamis (21/5/2020) malam.

Made Indra mengatakan, kebijakan itu diambil karena mereka yang rapid test dan hasilnya nonreaktif belum tentu bebas dari Covid-19. Dalam beberapa kasus, ditemukan mereka yang nonreaktif rapid test tapi kemudian dinyatakan positif terjangkit virus corona berdasarkan swab PCR.

"Mereka yang hasil rapid testnya nonreaktif tidak seterusnya tetap negatif Covid-19. Ini yang kami evaluasi dan tingkatkan upaya penanganannya," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

4 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

9 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

20 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

1 bulan lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal