Napi Terlibat Jaringan Narkoba, Kemenkumham Bali Tegaskan Tak Akan Beri Remisi

Antara
BNNP Bali menangkap seorang istri yang menjadi kurir narkoba suami di Lapas Singaraja. (Foto: BNN Bali)

DENPASAR, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Bali memberi peringatan keras bagi napi yang terlibat peredaran narkoba. Mereka tidak akan mendapat remisi dan akan diusulkan pemberian hukuman tambahan.

"Mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika tidak dapat remisi dan ditambah hukuman yang baru," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bali, Suprapto di Denpasar, Kamis (20/8/2020).

Dia mengakui jika beberapa napi yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di Bali terlibat peredaran narkoba. Beberapa napi ditangkap terkait penindakan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Menurutnya, yang terungkap hingga kini masih napi lokal atau warga negara Indonesia saja, dan belum ditemukan keterlibatan napi warga negara asing.

"Dalam peredaran jaringan lapas ini kami bersinergi dengan BNNP Bali. Jika ada yang terlibat, tentu kami tindak secara tegas," ucapnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

13 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

18 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

19 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

22 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal