Napi Terlibat Jaringan Narkoba, Kemenkumham Bali Tegaskan Tak Akan Beri Remisi

Antara
BNNP Bali menangkap seorang istri yang menjadi kurir narkoba suami di Lapas Singaraja. (Foto: BNN Bali)

Dia menjelaskan, selama ini tak sedikit napi yang menerima sanksi lebih berat karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari lapas. Mereka yang terlibat itu ada yang sebagai pengguna maupun pengedar.

"Jika ditemukan berulah maka dikenakan sanksi Letter F dan tidak mendapatkan remisi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, BNNP Bali menangkap seorang kurir narkoba yang diperintah oleh ibu rumah tangga di Denpasar.

Dalam pengembangan kasusnya, ibu muda tersebut menjadi pengedar narkoba karena membantu suaminya yang sedang mendekam di Lapas Singaraja dalam kasus narkoba.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

4 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

6 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

8 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal