Niat Liburan di Bali, Bule Cantik Ini malah Dipenjara 4 Tahun Gegara Pesan Sabu

Chusna Mohammad
Anastasiia Savidskaia (28) turis asal Rusia yang dihukum 4 tahun penjara kasus narkoba di PN Denpasar. (Foto: ist)

DENPASAR, iNews.id - Liburan Anastasiia Savidskaia (28) turis asal Rusia di Bali berakhir sudah. Bule cantik ini divonis 4 tahun penjara gegara kasus narkotika dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/11/2021).

Hukuman yang diberikan Majelis Hakim ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," ujar Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukradana, Kamis (18/11/2021).

Dalam surat putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, hukumannya ditambah dua bulan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal