Niat Liburan di Bali, Bule Cantik Ini malah Dipenjara 4 Tahun Gegara Pesan Sabu

Chusna Mohammad
Anastasiia Savidskaia (28) turis asal Rusia yang dihukum 4 tahun penjara kasus narkoba di PN Denpasar. (Foto: ist)

DENPASAR, iNews.id - Liburan Anastasiia Savidskaia (28) turis asal Rusia di Bali berakhir sudah. Bule cantik ini divonis 4 tahun penjara gegara kasus narkotika dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/11/2021).

Hukuman yang diberikan Majelis Hakim ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," ujar Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukradana, Kamis (18/11/2021).

Dalam surat putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, hukumannya ditambah dua bulan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Oknum Relawan SPPG di Sumenep Ditangkap saat Asyik Nyabu di Dapur MBG

12 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

14 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

19 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

28 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal