Niat Liburan di Bali, Bule Cantik Ini malah Dipenjara 4 Tahun Gegara Pesan Sabu

Chusna Mohammad
Anastasiia Savidskaia (28) turis asal Rusia yang dihukum 4 tahun penjara kasus narkoba di PN Denpasar. (Foto: ist)

Diketahui, Anastasiia ditangkap di vila di daerah Canggu, Kuta Utara, 22 Maret 2021. Polisi menemukan sabu seberat 0,62 gram yang disimpan di atas kulkas.

Bule yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) toko kosmetik di negaranya itu mengaku membeli sabu seharga Rp600.000. Dia lalu mengambil paket sabu yang sudah ditempel di pinggir jalan, tak jauh dari vila tempatnya menginap.

Menanggapi vonis Majelis Hakim, Anastasiia melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap yang sama dilakukan jaksa. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

7 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

12 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal