Ojek Online Dilarang Beroperasi di Filipina

Anton Suhartono
Ojek online di Filipina (AFP)

MANILA, iNews.id – Pemerintah Filipina melarang ojek online beroperasi di negaranya. Salah satu alasannya, untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Pelarangan itu mulai efektif berlaku pekan depan. Bagi ojek online yang nekat beroperasi, pemerintah akan melakukan tindakan tegas dengan menyita motor.

Anggota dewan Regulasi dan Waralaba Transportasi Darat Antonio Gardiola Jr mengatakan, aturan ini dibuat untuk memangkas angka kecelakaan lalu lintas pengguna sepeda motor.

Dalam wawancara dengan wartawan di Senat, Gardiola mengatakan komisinya merekomendasikan penghentian studi percontohan yang bertujuan menilai keamanan sepeda motor sebagai alat transportasi umum. Alasannya ada permainan oleh salah satu operator.

“Kami tidak dapat mengumpulkan data karena tindakan yang dilakukan salah satu pemain sehingga lebih baik menghentikannya,” kata Gardiola, dikutip dari Philippine Daily Inquirer, Senin (20/1/2020).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 jam lalu

Kecelakaan 2 Truk Adu Banteng di Ngawi hingga Tercebur ke Sungai 5 Meter

14 jam lalu

Kereta Kelinci Bawa 24 Peziarah Diduga Rem Blong Tabrak Pohon di Pasuruan

2 hari lalu

Tabrak Mobil Parkir, Pemotor Jatuh Terlindas Truk Gandeng di Pantura Tuban

3 hari lalu

Kecelakaan di Semarang, Dump Truk Hilang Kendali Hantam Tiang Listrik, 2 Terluka

9 hari lalu

Kecelakaan 2 Truk Adu Banteng di Bangkalan, Evakuasi Sopir Terjepit Dramatis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal