Ojek Online Dilarang Beroperasi di Filipina

Anton Suhartono
Ojek online di Filipina (AFP)

MANILA, iNews.id – Pemerintah Filipina melarang ojek online beroperasi di negaranya. Salah satu alasannya, untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Pelarangan itu mulai efektif berlaku pekan depan. Bagi ojek online yang nekat beroperasi, pemerintah akan melakukan tindakan tegas dengan menyita motor.

Anggota dewan Regulasi dan Waralaba Transportasi Darat Antonio Gardiola Jr mengatakan, aturan ini dibuat untuk memangkas angka kecelakaan lalu lintas pengguna sepeda motor.

Dalam wawancara dengan wartawan di Senat, Gardiola mengatakan komisinya merekomendasikan penghentian studi percontohan yang bertujuan menilai keamanan sepeda motor sebagai alat transportasi umum. Alasannya ada permainan oleh salah satu operator.

“Kami tidak dapat mengumpulkan data karena tindakan yang dilakukan salah satu pemain sehingga lebih baik menghentikannya,” kata Gardiola, dikutip dari Philippine Daily Inquirer, Senin (20/1/2020).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Mobil Alphard Kiai Anwar Zahid Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi Ungkap Penyebabnya

6 hari lalu

Kondisi KH Anwar Zahid usai Mobil Alphard Ditabrak Truk Trailer di Bojonegoro

8 hari lalu

Kecelakaan di Batam, Mobil Sigra Tabrak Avanza Berhenti di Lampu Merah

13 hari lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Pemotor Lansia Ditabrak Mobil usai Terobos Jalur Suramadu

14 hari lalu

Sopir Mabuk, Truk Trailer Tabar 2 Lapak PKL dan Motor di Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal