Oknum PNS Pemkab Gianyar Ditangkap karena Miliki 2 Gram Sabu

Ketut Catur Kusumaningrat
Oknum PNS di Gianyar Bali ditangkap karena memiliki dua gram narkotika jenis sabu (Foto: iNews/Ketut Catur)

GIANYAR, iNews.id - Polisi menangkap oknum PNS di Gianyar, Bali yang memiliki narkotika jenis sabu seberat dua gram. Polisi masih menyelidiki apakah laki-laki berinisial IBPS itu hanya sebatas pengguna atau pengedar.

IBPS alias Gus Lebo (44) merupakan PNS yang berdinas di Badan Kesatuan Politik Pemerintahan Kabupaten Gianyar.

Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar di suatu tempat bersama dengan sembilan pelaku lain.

"Ada sepuluh yang diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Wakapolres Gianyar Kompol Marzel Doni, Senin (23/5/2022).

Atas perbuatannya, Gus Lebo ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia menghadap ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Terkait penangkapan Gus Lebo, dia meminta aparatur negara tidak terlibat peredaran narkotika yang merugikan masyarakat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

6 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

7 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

11 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal