Sidang Eks Bupati Tabanan Wiryastuti Digelar di Denpasar, Tersangka Dipindah ke Rutan Polda Bali

Chusna Mohammad
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (ANTARA).

DENPASAR, iNews.id - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani persidangan di Pengadilan TipikorDenpasar. Penahanan Wiryastuti telah dipindahkan ke Rutan Polda Bali.

"Menempati rutan sejak Jumat lalu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Minggu (22/5/2022) malam.

Wiryastuti adalah tersangka kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) saat menjabat Bupati Tabanan. Kendati ditahan di Rutan Polda Bali, Wiryastuti berstatus tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tersangka lain dalam kasus ini adalah dosen Fakultas Ekonomi Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. Penahanan Wiratmaja juga dipindah ke Rutan Polresta Denpasar. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan telah merampungkan berkas Wiryastuti dan Wiratmaja dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU KPK segera menyusun dakwaan kedua orang itu dan ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja.

"Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," tutur Ali.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

19 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

19 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

22 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

23 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal